Darsem |
Lagi-lagi, TKW asal Indonesia harus menghadapi tuntutan hukuman pancung di Arab Saudi, dari sekitar 23 orang yang siap di eksekusi, salah satunya adalah Darsem, TKW asal Subang Jawa Barat yang segera hendak dieksekusi setelah dinyatakan bersalah.
Meskipun ada kemungkinan Darsem dibebaskan dari jeratan hukuman mati, tetapi ia harus menyediakan dana pengampunan ( Tanazul ), dan dana tersebut digalang dari simpatisan di Indonesia yang prihatin dengan nasib TKW malang ini.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Makassar, Minggu (6/3) mengatakan, pemerintah masih membutuhkan donasi sekitar Rp500 juta untuk mencukupi jumlah diyat yang disyaratkan Pengadilan Arab Saudi, jika Darsem tak ingin dihukum mati. Darsem diwajibkan membayar denda materil sebesar dua juta riyal atau setara Rp4,5 miliar. Sampai saat ini sudah mencapai Rp4 miliar yang merupakan sumbangan seluruh kementerian," katanya.
Namun sambil terus mengumpulkan sumbangan, Muhaimin yang juga Ketua umum DPP PKB ini mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan diplomasi dengan meminta keringanan hukuman bagi Darsem. Hingga kini kasus tersebut telah memasuki tahap banding. Keringan hukuman yang diupayakan tersebut berupaya permintaan amnesti.
"Kami juga akan berusaha agar dana itu tidak terpakai dengan meminta amnesti untuk Darsem, dan itu masih kita upayakan sampai sekarang," katanya.
Darsem ditahan kepolisian Saudi pada 2007 karena membunuh majikannya asal Yaman yang tinggal di Saudi. Ia membunuh karena membela diri yang hendak diperkosa majikannya. Dalam persidangan, pengadilan memvonis Darsem terbukti membunuh dan dijatuhi hukuman mati. Pihak keluarga majikan itu didekati agar mau memaafkan,
Namun sambil terus mengumpulkan sumbangan, Muhaimin yang juga Ketua umum DPP PKB ini mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan diplomasi dengan meminta keringanan hukuman bagi Darsem. Hingga kini kasus tersebut telah memasuki tahap banding. Keringan hukuman yang diupayakan tersebut berupaya permintaan amnesti.
"Kami juga akan berusaha agar dana itu tidak terpakai dengan meminta amnesti untuk Darsem, dan itu masih kita upayakan sampai sekarang," katanya.
Darsem ditahan kepolisian Saudi pada 2007 karena membunuh majikannya asal Yaman yang tinggal di Saudi. Ia membunuh karena membela diri yang hendak diperkosa majikannya. Dalam persidangan, pengadilan memvonis Darsem terbukti membunuh dan dijatuhi hukuman mati. Pihak keluarga majikan itu didekati agar mau memaafkan,
Seperti diberitakan, KBRI Riyadh berhasil membebaskan Darsem dari hukuman pancung setelah pihak keluarga tempat dia bekerja memaafkan kesalahan telah membunuh majikannya. Namun keluarga almarhum meminta tanazul sebesar SAR 2 juta atau sekitar Rp4,7 miliar. Pihak KBRI pun menyanggupinya, namun meski sudah ada pihak yang menyumbang SAR 1 juta, KBRI Riyadh masih membutuhkan dana SAR 1 juta untuk pembebasan Darsem dari hukuman pancung.
Berbagai upaya dilakukan masyarakat dan berbagai kalangan di Indonesia, sehingga sampai hari senin 20/06/2011 dana yang terkumpul telah mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar. masih kurang sekitar Rp 1 Miliar lagi sebagai dana tebusan untuk membebaskan Darsem. Lalu darimana kekurangan itu akan ditutup, sementara pihak pengadilan Arab Saudi memberi batas waktu sampai tanggal 7 juli 2011 sebelum Darsem di Eksekusi.
PJTKI harus tanggung kekurangan dana
"Tanggung jawabnya ada di PPTKIS yang memberangkatkan Darsem. Sesuai ketentuan, tentunya ada asuransi yang harus menanggung. Jadi untuk pembayarannya sisa tanazul tersebut harus ditanggung asuransi," ujarnya
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan penanganan kasus Darsem berjalan dengan baik.
"Menakertrans serta Kepala BNP2TKI harus memastikan kasus ini bisa diselesaikan secara baik dan Darsem bisa dipulangkan. Kedua institusi ini juga harus memastikan PPTKIS yang memberangkatkan Darsem memenuhi kewajibannya," tuturnya.
Selain itu, imbuhnya, meski sebagian dari SAR 2 juta tanazul tersebut tersebut sudah ada yang menanggung, pemerintah harus bisa menyediakan pengacara untuk meminta pengurangan dana tersebut.
"Pemerintah harus sediakan pengacara supaya proses hukum terhadap Darsem berjalan adil dan sebis mungkin tanazul itu bisa berkurang sehingga tidak memberatkan Darsem karena ia juga harus mendapatkan biaya hidup setelah kembali ke tanah air. Ini juga harus dipikirkan oleh semua pihak," pungkasnya.
=====================================================
source: berbagai sumber
PASANG IKLAN GRATIS:: Tanpa Daftar ::: Iklan Langsung Tayang secara massal ::: |
Terimakasih jika Anda berkenan memberi Komentar dengan bahasa yang Santun