bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Uang Rupiah baru ( Redenominasi )

Uang Rupiah baru ( Redenominasi )

Penyederhanaan mata uang rupiah sudah mulai sosialisasikan oleh Pemerintah penyederhanaan uang ini tanpa mengurangi nilanya alias redenominasi. Bahkan ilustrasi mata uang rupiah masa transisi redenominasi dan setelah redenominasi telah dirilis.

Dalam ilustrasi mata uang rupiah redenominasi yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (23/1/2013), terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang nantinya siap digunakan.




Mata uang tersebut yakni mata uang ketika masa transisi, di mana bentuk dan desain masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku namun jumlah nol-nya yang dikurangi.

Jika memang telah dipastikan 3 angka nol akan disederhanakan, maka mata uang masa transisi hanya menghilangkan 3 angka nolnya. Mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk yang sama.

Berita mengenai perubahan nilai mata uang Indonesia memang sudah lama sekali beredar yakni sejak sekitar 2010 an lalu mungkin , dan rencananya Indonesia akan mengadakan Redenominasi pada tahun 2017 nanti .

Nah jika ada yang belum tahu seperti apa bentuk atau Rupa dari Uang Baru Indonesia , maka silahkan saja lihat gambar dibawah ini.



Seperti diketahui, penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah atau redenominasi, hari ini mulai diperkenalkan ke publik.

Acara yang bertajuk Kick Off Konsultasi Publik Perubahan harga rupiah "Redenominasi bukan Sanering" dibuka oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Turut menjadi pembicara adalah Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.



Terlihat sebagai undangan, acara ini dihadiri oleh Asosiasi perbankan, pengamat Ekonomi, perwakilan dari berbagai kementerian, Setwapres, BUMN, dan perusahaan swasta.

RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas dan bakal dibahas DPR tahun ini. Jika disetujui, mulai 2014 bakal dimunculkan mata uang baru hasil redenominasi, sehingga ada 2 mata uang yang beredar di masyarakat. Setelah itu secara perlahan hingga 2017 redenominasi dilakukan dan mata uang rupiah lama akan hilang di masyarakat.

Perbedaan redenominasi Rupiah dan Sanering rupiah

Rencana perubahan nominal rupiah yang aturannya akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah masih menimbulkan perdebatan. Sebagian masih menganggap redenominasi serupa dengan sanering, yaitu penurunan harga sebuah mata uang.

Kebijakan sanering pernah dilakukan pemerintah pada era 1950-an. Ketika itu terjadi inflasi yang sangat tinggi sehingga pemerintah memutuskan untuk memotong nilai mata uang.

Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah yang diajukan pemerintah, seperti dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), redenominasi yang membuat uang Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak sama dengan sanering. Redenominasi sebenarnya hanya mengubah tampilan nilai mata uang sehingga seharusnya tidak mengakibatkan menurunnya nilai uang terhadap barang dan jasa.

Akhir-akhir ini di media massa ramai membicarakan mengenai redenominasi. Analisis maupun komentar para pakar pun saling bersahutan. Ada yang setuju dengan rencana pemerintah tersebut, tapi tidak sedikit pula yang kurang setuju dengan berbagai alasan. Lepas dari komentar para pakar, di masyarakat luas sendiri ada yang sudah paham, tapi banyak pula yang masih kuatir atau bingung.


Kebingungan masyarakat terutama mengenai apakah redenominasi sama dengan sanering atau tidak. Kebingungan tersebut sangat beralasan mengingat mereka belum lupa dengan peristiwa kebijakan sanering pemerintah tahun 1959, yang memangkas kemampuan daya beli uang. Untuk membantu mengurangi kebingungan dan kekhawatiran tersebut, berikut ini sedikit penjelasan mengenai bagaimana membedakan redenominasi dengan sanering secara sederhana dan mudah.

Apa itu Redenominasi?

Dari definisi redenominasi diartikan sebagai proses penyederhanaan jumlah digit pada denominasi uang, misalnya dengan mengurangi angka “0” dari uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat dengan tanpa merubah nilai tukar, nilai riel atau daya beli uang terhadap barang dan jasa.

Contoh sedeharnanya, pemerintah Indonesia berencana melakukan redenominasi yaitu dengan menyederhanakan nilai Rupiah dengan menghilangkan 3 angka “0”, misal Rp50.000 menjadi Rp50,-. Maka nilai tukar/riel Rp50.000,- lama (sebelum redenominasi) akan sama dengan nilai tukar/riel Rp50,- baru (setelah redenominasi). Jadi harga sandal yang Rp50.000,- (sebelum redenominasi) nantinya dapat dibeli dengan harga Rp50,- dengan uang baru (setelah redenominasi). Jadi tidak ada perubahan atas nilai kekayaan atau dengan kata lain daya beli uang tetap (lihat ilustrasi di bawah ini).

 
Contoh lain Redenominasi

Pemerintah memberi contoh ketika membeli beras. Jika sekarang harga beras Rp 6 ribu per kg, maka nantinya beras akan dijual Rp 6 per kg. Kalau dengan upah yang sekarang Rp 1,2 juta, maka uang tersebut bisa membeli 60 kg beras. Nantinya meski dengan upah yang hanya Rp 1.200, kita tetap bisa membeli 60 kg beras dengan uang sebesar itu.

Lalu apa yang dimaksud dengan sanering?

Sanering adalah pemotongan nilai uang sedangkan harga-harga barang tetap bahkan cenderung meningkat sehingga daya beli efektif masyarakat menjadi menurun. Kebijakan sanering (pemotongan uang) adalah memotong nilai tukar, nilai riel atau daya beli dari uang yang beredar misal Rp.50.000,- menjadi Rp50,-. Jadi yang dipotong bukan hanya jumlah angka “0”-nya tapi juga nilai tukar/riel atau daya beli uangnya.

Dengan mengambil contoh harga sandal di atas, jika harga sandal yang Rp50.000,- (sebelum sanering) dan uang Anda hanya Rp50.000, maka setelah sanering dapat dipastikan Anda tidak lagi mampu membeli sandal dimaksud, karena nilai tukar/riel uang Anda telah dipotong dari Rp50.000 menjadi Rp50,- sementara harga sandal tetap Rp50.000. Artinya nilai beli atau daya beli uang turun atau terpangkas oleh kebijakan sanering (Lihat ilustrasi di bawah ini).


Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 1965. Melalui Perpres No 27/1965, pemerintah menerbitkan mata uang Rp 1 yang nilainya setara dengan Rp 1.000 uang lama dan Rp 1 uang Irian Barat.

Jadi kesimpulannya REDENOMINASI TIDAK SAMA DENGAN SANERING. Kalau yang akan dilakukan pemerintah adalah redenominasi maka dari sisi nilai tukar/riel uang tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Daya beli riel masyarakat dari uang Rupiah yang dimilikinya tidak akan berubah. Artinya masyarakat tidak akan dirugikan

source: berbagai sumber

PASANG IKLAN GRATIS:: Tanpa Daftar :::
Iklan Langsung Tayang secara massal :::

Info Terkait

:::KONTER PULSA WAJIB TAHU INI:::

Terimakasih jika Anda berkenan memberi Komentar dengan bahasa yang Santun